Home » , » Fatwa tentang Vasektomi (3)oleh MUI DKI Jakarta

Fatwa tentang Vasektomi (3)oleh MUI DKI Jakarta


Berikut Fatwa MUI DKI Jakarta tentang haramnya Vasektomi dan tubektomi.


Bismillahirrahmanirrahim
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, dalam rapatnya pada tanggal 25 Dzulhijjah 1420 H, bertepatan dengan tanggal 2 April 2000 yang membahas tentang Hukum Vasektomi dan Tubektomi, setelah:
Menimbang:
1. Bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern telah memungkinkan manusia melakukan praktik pemandulan atau pencegahan kehamilan dengan melakukan Vasektomi (pemotongan/penutupan saluran air mani pada laki-laki) atau Tubektomi (pemotongan/penutupan saluran telur pada wanita).
2. Bahwa menurut keterangan dokter muslim yang dapat dipercaya ternyata pemandulan melalui jalan Vasektomi bagi laki-laki merupakan penangkal (penghalang) terhadap pertemuan air mani laki-laki dengan sel telur wanita yang biasanya menimbulkan pembuahan. Air mani yang tertahan karena pemotongan/penutupan saluran tersebut berubah menjadi hormon yang dapat menambah nafsu dan daya seksual laki-laki yang bersangkutan..
3. Penyembuhan kembali saluran air mania atau saluran telur yang dipotong (ditutup), terutama bagi wanita yang sedemikian halus saluran telurnya, selain membutuhkan peralatan modern dan tenaga ahli bedah khusus, juga membutuhkan biaya yang sangat mahal dan tidak mudah dijangkau oleh rakyat kecil sehingga pemandulan dengan Vasektomi atau Tubektomi merupakan pemandulan abadi.
4. Bahwa untuk memberikan pemahaman kepada umat Islam tentang boleh tidaknya melakukan Vasektomi bagi kaum laki-laki dan Tubektomi bagi kaum wanita, MUI Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk segera memberikan Fatwa tentang Hukum Vasektomi dan Tubektomi.
Mengingat:
1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (PD/PRT MUI)
2. Pokok-Pokok Program Kerja MUI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2000 – 2005
3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI
Memperhatikan:
Saran dan pendapat para ulama peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 25 Dzulhijjah 1420 H bertepatan dengan tanggal 2 April 2000 yang membahas tentang Hukum Vasektomi dan Tubektomi.
Memutuskan:
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya, memfatwakan sebagai berikut:
1. Pada dasarnya, agama Islam memperbolehkan manusia melakukan pengaturan kelahiran anak (تنظيم النسل) dengan tujuan yang positif seperti untuk menjaga kesehatan ibu dan anak serta dilakukan dengan cara-cara yang baik dan tidak menimbulkan bahaya.
2. Pemandulan dengan melakukan Vasektomi ( pemotongan/penutupan saluran air mani laki-laki) atau Tubektomi (pemotongan/penutupan saluran telur pada wanita) dengan tujuan untuk membatasi kelahiran anak ( تحديد اليل ) adalah perbuatan haram. Sebagaimana disebutkan dalam Kitab Qulyubi Juz IV hal. 275:
و يحرم قطع النسل ولو بدواء
“Dan diharamkan memutuskan kelahiran meskipun dengan obat”.
Demikian juga dalam Kitab I’anatut Thalibin, sebagai berikut:
و يحرم استعمال ما يقطع الحبل من أصله كما صرح به كثيرون و هو ظاهر
“Dan diharamkan memakai sesuatu yang dapat memutuskan saluran sperma dari asalnya sebagaimana yang ditegaskan oleh ulama yang banyak sekali. Hal ini sangat jelas sekali.”
Demikan juga dalam Kitab Yas’alunaka karya Dr. Ahmad Syurbashi, sebagai berikut:
و من هذا نفهم أنها يحرم على هذه الأسرة لأن تقوم بعملية التعقيم
“Dari keterangan ini dapat kita memahami, bahwa diharamkan atas keluarga melakukan pemandulan”.
Di antara faktor-faktor yang apat menyebabkan haramnya Vasektomi dan Tubektomi adalah sebagai berikut:
a. Vasektomi dan Tubektomi menimbulkan kemandulan abadi yang sangat sulit diperbaiki lagi, padahal fitrah manusia yang telah menikah adalah mendambakan kehadiran anak (putra atau putri) yang shaleh yang dapat memperkokok ikatan tali cinta kasih dan pelipur lara di kala duka. Meskipun pada saat itu mereka merasa telah memperoleh jumlah anak yang dicita-citakannya, tetapi dapat dipastikan mereka akan menderita siksaan batin yang berkepanjangan manakala salah seorang atau seluruh anaknya ditakdirkan Allah menemui ajalnya, atau cacat atau memiliki sifat-sifat yang bertentangan dengan apa yang diidam-idamkan. Dalam keadaan seperti itu mereka sebenarnya sangat mendambakan lagi kelahiran anak, tetapi karena terlanjur melakukan Vasektomi dan Tubektomi, mereka tidak mampu lagi melahirkan anak yang didambakannya. Sebagaimana telah difirmankan dalam surat ash-Shaffat ayat 100:
رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ
“Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shaleh.” (QS. Ash-Shaffa’t, 37:100)
Demikian juga firman-Nya dalam surat Maryam ayat 5-6:
وَإِنِّي خِفْتُ الْمَوَالِيَ مِنْ وَرَائِي وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا فَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ آلِ يَعْقُوبَ وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا
“Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawali sepeninggalku, sedangkan isteriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putera, yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya’qub; dan jadikanlah ia, ya Tuhanku, seorang yang diridhai”. (QS. Maryam, 19:5-6)
b. Suami atau isteri yang telah dimandulkan sangat mudah dipengaruhi iblis untuk melakukan perbuatan zina. Karena selain menambah gairah nafsu seks pria dan wanita, pemandulan (Vasektomi/Tubektomi) juga dapat menimbulkan rasa aman dari kehamilan sehingga mereka merasa bebas dan aman untuk melakukan hubungan seks dengan pria atau wanita lain. Dengan demikian, pemandulan (Vasektomi/Tubektomi) merupakan perbuatan yang membahayakan manusia. Padahal Allah SWT melarang manusia melakukan perbuatan yang berbahaya. Sebagaimana telah difirmankan dalam surat al-Baqarah ayat 195:
وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah, 2:195).
Demikian juga sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Malik dari Yahya al-Mazani, sebagai berikut: “Tidak boleh melakukan hal-hal yang membahayakan diri sendiri dan orang lain”.
3. Tubektomi dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan medis dari dokter yang professional yang bersifat amanah, bahwa apabila yang bersangkutan hamil atau melahirkan akan membahayakan jiwanya dan atau anaknya.
Jakarta, 17 Dzuhijjah 1420 H.
26 Maret 2000 M.
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA DKI JAKARTA
Ketua,                                                                        Sekretaris,
ttd                                                                              ttd
Prof. KH. Irfan Zidny, MA        KH. Drs. M. Hamdan Rasyid, MA
Mengetahui,
Ketua Umum,                                               Sekretaris Umum,
ttd                                                                    ttd
KH. Achmad Mursyidi                          Drs. H. Moh. Zainuddin

sumber : http://www.muidkijakarta.or.id/fatwa-seputar-vasektomi-dan-tubektomi/


0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample Text

Featured Post

MARi berSATU

Sebagai pengawal posting pasca ganti nama, saya ingin menyampaikan tentang persatuan itu yang bagaimana. Alhamdulillah saya temukan artik...