Sudah lama saya ingin menghafal quran, namun ya.. itu semangat, bahkan
niatnya saja "muncul-tenggelam" apalagi pelaksanaannya? jangan tanya istiqamah-nya. mungkin karena dulu saya menyangka hukumnya -maaf- "hallah" sunnah saja sehingga seperti pepatah "hangat-hangat 't....' ayam.
Ternyata hukumnya adalah Fardhu Kifayah, berarti lebih dari sunnah. Semoga Alloh mengokohkan semangat dan menganugerahkan istiqamah kepada saya dan semua hambaNya yang berniat menghafalkan kitabnya ,Alquran.
Saya baru tahu setelah mengunjungi muslimah .or.id dan rumaisho.com, terimkasih semoga Allah memberikan memberkati dua website tsb serta memberikan manfaat bagi sebanyak-banyak umat.
demikian cuplikannya:
Syaikh Ibnu Baz mengatakan, “menghafal Al Quran adalah mustahab (sunnah)” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 89906). Namun yang rajih insya Allah, menghafal Al Qur’an adalahfardhu kifayah, wajib diantara kaum Muslimin ada yang menghafalkan Al Qur’an, jika tidak ada sama sekali maka mereka berdosa (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 17/325).
Menghafalkan Al Qur’an termasuk perkara kifayah artinya jika sebagian orang sudah melakukan hal ini, maka yang lain gugur kewajibannya. Jadi, tidaklah wajib bagi setiap individu untuk mengahafalkannya karena tidak ada dalil yang menunjukkan wajibnya hal ini. [Fatawa Al Imaarot : 53]
sumber :
- http://muslimah.or.id/hadits/mengapa-perlu-menghafal-al-quran-1.html/comment-page-1#comment-54892- http://rumaysho.com/umum/hukum-menghafal-al-quran-460


0 komentar:
Posting Komentar