30 orang pertama


30 ORANG YANG PERTAMA DALAM ISLAM
1. Orang yang pertama menulis Bismillah : Nabi Sulaiman AS.
2. Orang yang pertama minum air zamzam : Nabi Ismail AS.
3. Orang yang pertama berkhatan : Nabi Ibrahim AS.
4. Orang yang pertama diberikan pakaian pada hari qiamat : Nabi Ibrahim AS.
5. Orang yang pertama dipanggil oleh Allah pada hari qiamat : Nabi Adam AS.
6. Orang yang pertama mengerjakan saie antara Safa dan Marwah : Sayyidatina Hajar (Ibu Nabi Ismail AS).
7. Orang yang pertama dibangkitkan pada hari qiamat : Nabi Muhammad SAW.
8. Orang yang pertama menjadi khalifah Islam : Abu Bakar As Siddiq RA.
9. Orang yang pertama menggunakan tarikh hijrah : Umar bin Al-Khattab RA.
10. Orang yang pertama meletakkah jawatan khalifah dalam Islam : Al-Hasan bin Ali RA.
11. Orang yang pertama menyusukan Nabi SAW : Thuwaibah RA.
12. Orang yang pertama syahid dalam Islam dari kalangan lelaki : Al-Harith bin Abi Halah RA.
13. Orang yang pertama syahid dalam Islam dari kalangan wanita : Sumayyah binti Khabbat RA.
14. Orang yang pertama menulis hadis di dalam kitab / lembaran : Abdullah bin Amru bin Al-Ash RA.
15. Orang yang pertama memanah dalam perjuangan fisabilillah : Saad bin Abi Waqqas RA.
16. Orang yang pertama menjadi muazzin dan melaungkan adzan: Bilal bin Rabah RA.
17. Orang yang pertama bersembahyang dengan Rasulullah SAW : Ali bin Abi Tholib RA.
18. Orang yang pertama membuat minbar masjid Nabi SAW : Tamim Ad-dary RA.
19. Orang yang pertama menghunuskan pedang dalam perjuangan fisabilillah : Az-Zubair bin Al-Awwam RA.
20. Orang yang pertama menulis sirah Nabi SAW : Ibban bin Othman bin Affan RA.
21. Orang yang pertama beriman dengan Nabi SAW : Khadijah binti Khuwailid RA.
22. Orang yang pertama mengasaskan usul fiqh : Imam Syafei RH.
23. Orang yang pertama membina penjara dalam Islam: Ali bin Abi Tholib RA.
24. Orang yang pertama menjadi raja dalam Islam : Muawiyah bin Abi Sufyan RA.
25. Orang yang pertama membuat perpustakaan awam : Harun Ar-Rasyid RH.
26. Orang yang pertama mengadakan baitul mal : Umar Al-Khattab RA.
27. Orang yang pertama menghafal Al-Qur'an selepas Rasulullah SAW : Ali bn Abi Tholib RA.
28. Orang yang pertama membina menara di Masjidil Haram Mekah : Khalifah Abu Ja'far Al-Mansur RH.
29. Orang yang pertama digelar Al-Muqry : Mus'ab bin Umair RA.
30. Orang yang pertama masuk ke dalam syurga : Nabi Muhammad SAW.
Sumber : line loveislam
Wallahualam....

Fatwa tentang Vasektomi (3)oleh MUI DKI Jakarta


Berikut Fatwa MUI DKI Jakarta tentang haramnya Vasektomi dan tubektomi.


Bismillahirrahmanirrahim
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, dalam rapatnya pada tanggal 25 Dzulhijjah 1420 H, bertepatan dengan tanggal 2 April 2000 yang membahas tentang Hukum Vasektomi dan Tubektomi, setelah:
Menimbang:
1. Bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern telah memungkinkan manusia melakukan praktik pemandulan atau pencegahan kehamilan dengan melakukan Vasektomi (pemotongan/penutupan saluran air mani pada laki-laki) atau Tubektomi (pemotongan/penutupan saluran telur pada wanita).
2. Bahwa menurut keterangan dokter muslim yang dapat dipercaya ternyata pemandulan melalui jalan Vasektomi bagi laki-laki merupakan penangkal (penghalang) terhadap pertemuan air mani laki-laki dengan sel telur wanita yang biasanya menimbulkan pembuahan. Air mani yang tertahan karena pemotongan/penutupan saluran tersebut berubah menjadi hormon yang dapat menambah nafsu dan daya seksual laki-laki yang bersangkutan..
3. Penyembuhan kembali saluran air mania atau saluran telur yang dipotong (ditutup), terutama bagi wanita yang sedemikian halus saluran telurnya, selain membutuhkan peralatan modern dan tenaga ahli bedah khusus, juga membutuhkan biaya yang sangat mahal dan tidak mudah dijangkau oleh rakyat kecil sehingga pemandulan dengan Vasektomi atau Tubektomi merupakan pemandulan abadi.
4. Bahwa untuk memberikan pemahaman kepada umat Islam tentang boleh tidaknya melakukan Vasektomi bagi kaum laki-laki dan Tubektomi bagi kaum wanita, MUI Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk segera memberikan Fatwa tentang Hukum Vasektomi dan Tubektomi.
Mengingat:
1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (PD/PRT MUI)
2. Pokok-Pokok Program Kerja MUI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2000 – 2005
3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI
Memperhatikan:
Saran dan pendapat para ulama peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 25 Dzulhijjah 1420 H bertepatan dengan tanggal 2 April 2000 yang membahas tentang Hukum Vasektomi dan Tubektomi.
Memutuskan:
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya, memfatwakan sebagai berikut:
1. Pada dasarnya, agama Islam memperbolehkan manusia melakukan pengaturan kelahiran anak (تنظيم النسل) dengan tujuan yang positif seperti untuk menjaga kesehatan ibu dan anak serta dilakukan dengan cara-cara yang baik dan tidak menimbulkan bahaya.
2. Pemandulan dengan melakukan Vasektomi ( pemotongan/penutupan saluran air mani laki-laki) atau Tubektomi (pemotongan/penutupan saluran telur pada wanita) dengan tujuan untuk membatasi kelahiran anak ( تحديد اليل ) adalah perbuatan haram. Sebagaimana disebutkan dalam Kitab Qulyubi Juz IV hal. 275:
و يحرم قطع النسل ولو بدواء
“Dan diharamkan memutuskan kelahiran meskipun dengan obat”.
Demikian juga dalam Kitab I’anatut Thalibin, sebagai berikut:
و يحرم استعمال ما يقطع الحبل من أصله كما صرح به كثيرون و هو ظاهر
“Dan diharamkan memakai sesuatu yang dapat memutuskan saluran sperma dari asalnya sebagaimana yang ditegaskan oleh ulama yang banyak sekali. Hal ini sangat jelas sekali.”
Demikan juga dalam Kitab Yas’alunaka karya Dr. Ahmad Syurbashi, sebagai berikut:
و من هذا نفهم أنها يحرم على هذه الأسرة لأن تقوم بعملية التعقيم
“Dari keterangan ini dapat kita memahami, bahwa diharamkan atas keluarga melakukan pemandulan”.
Di antara faktor-faktor yang apat menyebabkan haramnya Vasektomi dan Tubektomi adalah sebagai berikut:
a. Vasektomi dan Tubektomi menimbulkan kemandulan abadi yang sangat sulit diperbaiki lagi, padahal fitrah manusia yang telah menikah adalah mendambakan kehadiran anak (putra atau putri) yang shaleh yang dapat memperkokok ikatan tali cinta kasih dan pelipur lara di kala duka. Meskipun pada saat itu mereka merasa telah memperoleh jumlah anak yang dicita-citakannya, tetapi dapat dipastikan mereka akan menderita siksaan batin yang berkepanjangan manakala salah seorang atau seluruh anaknya ditakdirkan Allah menemui ajalnya, atau cacat atau memiliki sifat-sifat yang bertentangan dengan apa yang diidam-idamkan. Dalam keadaan seperti itu mereka sebenarnya sangat mendambakan lagi kelahiran anak, tetapi karena terlanjur melakukan Vasektomi dan Tubektomi, mereka tidak mampu lagi melahirkan anak yang didambakannya. Sebagaimana telah difirmankan dalam surat ash-Shaffat ayat 100:
رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ
“Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shaleh.” (QS. Ash-Shaffa’t, 37:100)
Demikian juga firman-Nya dalam surat Maryam ayat 5-6:
وَإِنِّي خِفْتُ الْمَوَالِيَ مِنْ وَرَائِي وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا فَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ آلِ يَعْقُوبَ وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا
“Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawali sepeninggalku, sedangkan isteriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putera, yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya’qub; dan jadikanlah ia, ya Tuhanku, seorang yang diridhai”. (QS. Maryam, 19:5-6)
b. Suami atau isteri yang telah dimandulkan sangat mudah dipengaruhi iblis untuk melakukan perbuatan zina. Karena selain menambah gairah nafsu seks pria dan wanita, pemandulan (Vasektomi/Tubektomi) juga dapat menimbulkan rasa aman dari kehamilan sehingga mereka merasa bebas dan aman untuk melakukan hubungan seks dengan pria atau wanita lain. Dengan demikian, pemandulan (Vasektomi/Tubektomi) merupakan perbuatan yang membahayakan manusia. Padahal Allah SWT melarang manusia melakukan perbuatan yang berbahaya. Sebagaimana telah difirmankan dalam surat al-Baqarah ayat 195:
وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah, 2:195).
Demikian juga sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Malik dari Yahya al-Mazani, sebagai berikut: “Tidak boleh melakukan hal-hal yang membahayakan diri sendiri dan orang lain”.
3. Tubektomi dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan medis dari dokter yang professional yang bersifat amanah, bahwa apabila yang bersangkutan hamil atau melahirkan akan membahayakan jiwanya dan atau anaknya.
Jakarta, 17 Dzuhijjah 1420 H.
26 Maret 2000 M.
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA DKI JAKARTA
Ketua,                                                                        Sekretaris,
ttd                                                                              ttd
Prof. KH. Irfan Zidny, MA        KH. Drs. M. Hamdan Rasyid, MA
Mengetahui,
Ketua Umum,                                               Sekretaris Umum,
ttd                                                                    ttd
KH. Achmad Mursyidi                          Drs. H. Moh. Zainuddin

sumber : http://www.muidkijakarta.or.id/fatwa-seputar-vasektomi-dan-tubektomi/


Membuat menu sesuai kategori


Pembuatan menu di blogger (blogspot), sepengetahuan saya dua metode meurut template bawaannya.  Pertama template bawaan blogspot, pada dasarnya template default ini tidak menyertakan halaman blog dan kita harus membuatnya dengan cara menambahkan gadget halaman dari tataletak pengaturan kemudian menyimpannya dibawah judul blog atau pada bilah kanan atau kiri blog yag biasa disebut sidebar. Kedua template buatan beberapa blogger atau dari penyedia themes, pada umumnya menu blog sudah tersedia, kita tinggal memasukkan link-link yang kita inginkan ke dalam template blog.  Lha bagaimana Memasukkan linknya ?

Sebelum memulai langkah pertama, kita siapkan dulu addres bar yang ingin kita masukkan, contohnya saya mau masukkan alamat ini :

Alamat tersebut mau saya masukkan ke  tab menu (sub menu) ini dibawah ini :


Kita mulai langkahnya :
  1. Login ke blogger seperti biasa
  2. Pilih menu Rancangan > Edit HTML (Ingat, centang terlebih dahulu Expand Template Widget dan Untuk memudahkan pencarian Tekan Ctrl+F) atau gulung kebawah sampai ketemu kode yang kita inginkan seperti gambar dibawah ini.
     

  3. Pilih salah satu Menu Navigasi, Misal seperti link ini : <li><a href='#'>Hutang</a></li>
  4. Replace tanda # berwarna cokelat denganaddres bar yang sudah kita siapkan sebelum langkah pertama, sehingga menjadi seperti gambar diatas (gbr langkah ke-2).
  5. Klik Simpan Template
  6. Klik Lihat Blog untuk mengetesnya
  7.  Alhamdulillah. 
Demikian tutorial sederhana ini semoga mudah dipraktekkan. terimakasih atas kunjungannya, jangan malu atau malas tingggalkan komentar. baarakallhu fiikum.

Fatwa tentang Vasektomi (1) Majma’ Fikh AL-Islami.


Fatwa Majma’ Fikh AL-Islami mengenai KB Steril :
Barusan breafing di kantor kami membahas tentang vasektomi disampaikan oleh rekan kerja yang selesai mengikuti pelatihan teknisnya. Masih tekait pro dan kontra maka beberapa postingan berikuta adalah Fatwa Fatwa tentang Vasektomi.


أولاً: لا يجوز إصدار قانون عام يحد من حرية الزوجين في الإنجاب.

ثانياً: يحرم استئصال القدرة على الإنجاب في الرجل أو المرأة، وهو ما يعرف بـ(الإعقام) أو (التعقيم)، ما لم تدعو إلى ذلك الضرورة بمعاييرها الشرعية.

ثالثاً: يجوز التحكم المؤقت في الإنجاب بقصد المباعدة بين فترات الحمل، أو إيقافه لمدة معينة من الزمان، إذا دعت إليه حاجة معتبرة شرعاَ، بحسب تقدير الزوجين عن تشاور بينهما وتراض بشرط أن لا يترتب على ذلك ضرر، وأن تكون الوسيلة مشروعة، وأن لا يكون فيها عدوان على حمل قائم.


1.tidak boleh mengeluarkan Undang-Undang agar membatasi kebebasan suami-istri untuk memperoleh keturunan
2. diharamkan melakukan pemotongan/penghilangan kemampuan memiliki keturunan yaitu yang dikenal dengan steril (vasektomi/tubektomi). Hal tersebut dilakukan jika (darurat) sesuai dengan kaidah standar syariat

3.boleh mengontrol sementara dalam memperoleh keturunan dengan tujuan mengatur jarak kehamilan atau menghentikan sementara kehamilan pada jangka waktu tertentu. Jika ada hajat yang sesuai dengan tolak ukur syariat. Sesuai dengan kemampuan suami-istri, musyawarah dan saling ridha mereka. Tidak juga menimbulkan bahaya. Hendaknya sarananya juga sesuai dengan syariat dan tidak ada tindakan yang membahayakan kehamilan.

sumber  http://muslimafiyah.com/vasektomi-dan-tubektomi-kb-streril-haram-hukumnya.html

Ganti nama


Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Rasulillah serta pengikutnya hingga hari qiyamah, kian lama tidak posting namun terpaku pada wajah dan pematangan ilmu blogger maka saya putuskan untuk bergantinama dari binmuhajir dengan url http://www.binmohajir.blogspot.com menjadi http://www.marsatu.blogspot.com maka namaya pun saya sesuiakan menjadi ' marsatu ' kepanjangan dari mar1 sekalian tagnya  "MARi berSATU" maksudnya bersatu menujupersatuan yang hakiki yaitu persatuan yang sesuai dengan kehendah Allah azza wajalla Yang menciptakan dan menguasai alam dunia dan akhirat.

Oleh karena kita pasti tinggal didunia, pasti meninggalkan dunia, pasti memasuki alam akhirat, pasti dihadapkan kepada Ilah Yang SATU,  pastilah perlu bekal dan pertanggungjawaban. bisakan kita gapai kebhagiaan hakiki jika kita masih tercerai berai ?

Semoga Allah meridhoi dan memberkahinya sehingga mendatangkan manfaat yang lebih bagi saya dan pembaca semuanya.

wa shallallahu alaihi wasallam, akhir kata alhamdulillahi Rabbil'alamin.

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Sample Text

Featured Post

MARi berSATU

Sebagai pengawal posting pasca ganti nama, saya ingin menyampaikan tentang persatuan itu yang bagaimana. Alhamdulillah saya temukan artik...